Welcome to our blog,hope this blog will be useful!-Christopher,Jesslyn,Leonardi,Viona

Kamis, 03 April 2014

Penerapan Good Governance Di Singapura

   
Singapura menduduki peringkat 2 dengan skor 92.9 setelah negara Hongkong dalam Good Governance For International Business Index In Asia Pasific For 2010 serta menduduki peringkat 2 juga dalam Global Competitiveness Index 2013-2014. Kedua program adalah program yang digunakan untuk mengukur seberapa baik jalannya tata suatu negara berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, dan aspek lainnya). Berikut adalah kinerja bagaimana tata kelola di negara Singapura yang sangat baik sehingga membuatnya menjadi 5 besar dalam kedua program yang menjadi tolak ukur prinsip Good Governance tersebut.
 ENFORCEMENT
Di Singapura selalu dilakukan revisi ulang terhadap tata kelola pemerintahan agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.  Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dapat menyebabkan nilai total asset tiap perusahaan menjadi naik dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dilihat dari nilai total asset yang selalu meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, net profit dari perusahaan juga bertambah serta mendapat tambahan dana baik dari investor maupun dari nasabah. Contohnya bank OCBC di Singapura mengalami total asset yang meningkat dari tahun 2009 ke 2010 hingga 18%.



Di Singapura berdasarkan peraturan dari Monetary Authority of Singapore (MAS) Act part IV Powers, Duties, Functions of Authority dimana Monetary Authority of Singapore (MAS) dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dan dapat memberikan sanksi jika perusahaan tidak menjalankan peraturan dengan baik dan tidak mau dilakukan pemeriksaaan terhadap perusahaannya. Hal tersebut dilakukan salah satunya adalah untuk mencegah adanya korupsi di negara Singapura.
                Terdapat catatan keberhasilan manipulasi pasar di Singapura yang diumumkan oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Contohnya, tahun 2010 ada kasus penipuan transaksi saham dimana dengan cara memanipulasi nilai saham yang tentu saja merugikan pasar saham serta sekuritas yang lainnya.
Selain itu, Singapura juga mengumumkan hasil kasus penegakan secara rinci dan dapat dipercaya. Hasil tersebut disampaikan secara rinci dan dapat dipercaya di website Monetary Authority of Singapore (MAS) dimana Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memberikan secara detail tentang kasus yang terjadi, pelaku, serta tindakan pelaku dalam melakukan fraud. Singapura juga mendirikan Corrupt Practices Investigation Bureau
(CPIB) yang bertugas untuk mencegah terjadinya korupsi di perusahaan sektor swasta maupun publik. Dapat dilihat bahwa Singapura memiliki sistem yang sangat terkontrol dalam mengatur hal-hal yang ada di dalam negara agar negara dapat lebih maju dan terhindar dari hal-hal negatif yang tidak diinginkan.

Corporate Governance Rules and Practices di Singapura

Standar laporan keuangan di negara Singapura sudah menggunakan standar internasional yaitu Singapore Financial Reporting Standards (SFRS) yang sudah mengikuti International Financial Reporting Standards (IFRS) sehingga memiliki standar dan praktik laporan keuangan yang sudah baik ketika dibandingkan dengan standar internasional. Ada kode yang dikeluarkan akan tata kelola perusahaan dimana perusahaan wajib mengungkapkan praktik tata kelola dengan referensi khusus serta mengungkapkan dan menjelaskan setiap perbedaan pelaksanaan dalam laporan tahunan perusahaan sehingga standar dan praktik laporan non keuangan sudah baik. Perusahaan-perusahaan di Singapura sudah mempraktikkan cara ini sehingga laporan tahunan yang telah diaudit dilaporkan dalam waktu 60 hari. Singapura menerapkan pengungkapan atas kepemilikan saham bagi pihak-pihak yang memiliki saham 5% dan ke atas di laporan tahunan mereka.



Hukum efek di Singapura membahas dimana jika ada transaksi dari pihak dalam yang dilakukan maka perlu diadakan pengungkapan transaksi dalam 3 hari kerja atau setelah terjadinya transaksi. Jika tidak, maka transaksi akan ditahan atau dibatalkan. Berdasarkan Singapore Exchange (SGX) mengungkapkan bahwa setiap adanya transaksi material yang dilakukan oleh perusahaan, maka perlu diumumkan kepada publik dan Singapore Exchange (SGX) sendiri karena Singapore Exchange (SGX) sudah mengikuti standar internasional dimana transaksi material akan sangat berpengaruh bila tidak diumumkan dalam perdagangan efek yang terjadi di bursa.
Singapura juga memiliki kode nasional sendiri tentang tata kelola perusahaannya sendiri. Singapore Exchange (SGX) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) bersama-sama mengelola kode nasional tersebut dan dengan nama The Singapore Code of Good Corporate Governance di tahun 2005. Walaupun belum bersifat wajib, tetapi perusahaan perlu mengungkapkan praktik tata kelola perusahaan dan penjelasan akan penyimpangan kode dalam laporan tahunan. Definisi atas direksi independen (orang yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan maupun afiliasinya seperti anak perusahaan atau induk perusahaan karena jika memiliki hubungan maka dapat mempengaruhi penilaian dari keputusan yang diambil) telah disampaikan dengan cukup jelas di dalam setiap kode. Dalam kode di Singapura disebutkan bahwa perlu adanya komisaris independen yang sekurang-kurangnya berjumlah sepertiga dari jumlah anggota dewan.
Dalam The Singapore Code of Good Corporate Governance pengungkapan remunerasi haruslah jelas tentang kebijakan remunerasi, tingkat dan komponen remunerasi dan prosedur untuk pengaturan remunerasi dalam laporan tahunan perusahaan. Perusahaan harus melaporkan kepada pemegang saham setiap tahun tentang remunerasi anggota dewan yang produktif dengan nama untuk 5 top eksekutif, rincian untuk remunerasi karyawan yang memiliki hubungan dengan direksi atau komisaris dan rincian skema saham karyawan yang memungkinkan pemegang saham dapat menimbang manfaat dan potensial yang diperlukan perusahaan.
Di Singapura, dewan perlu membuat komite audit dan menyusun kerangka acuan tertulis yang menjelaskan wewenang dan tugas komite yang sedikitnya beranggotakan tiga komisaris dimana mayoritas merupakan komisaris independen serta dewan perlu memastikan bahwa anggota komite audit telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang akuntansi atau keuangan.
Singapura sebagai pemegang saham minoritas tidak memiliki hak memesan saham yang baru diterbitkan perusahaan terlebih dahulu. Singapura mengikuti Monetary Authority of Singapore (MAS) Act dimana jika karyawan melakukan fraud atau tindakan kriminal yang
merugikan perusahaan maka bukan hanya terkena sanksi tetapi juga dapat dicabut dari posisinya yang sekarang sehingga negara Singapura pun dapat tertata dengan baik, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya.

Source : http://eprints.binus.ac.id/23499/1/2011-2-00514-AK%20Abstrak001.pdf


0 komentar :