Penerapan Good Governance Di Singapura
Singapura
menduduki peringkat 2 dengan skor 92.9 setelah negara Hongkong dalam Good
Governance For International Business Index In Asia Pasific For 2010 serta
menduduki peringkat 2 juga dalam Global Competitiveness Index 2013-2014.
Kedua program adalah program yang digunakan untuk mengukur seberapa baik
jalannya tata suatu negara berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance
(transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, dan aspek lainnya).
Berikut adalah kinerja bagaimana tata kelola di negara Singapura yang sangat
baik sehingga membuatnya menjadi 5 besar dalam kedua program yang menjadi tolak
ukur prinsip Good Governance tersebut.
ENFORCEMENT
Di Singapura selalu dilakukan revisi ulang
terhadap tata kelola pemerintahan agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dapat
menyebabkan nilai total asset tiap perusahaan menjadi naik dalam beberapa tahun
terakhir. Hal ini dilihat dari nilai total asset yang selalu meningkat dalam
beberapa tahun terakhir. Selain itu, net profit dari perusahaan juga bertambah
serta mendapat tambahan dana baik dari investor maupun dari nasabah. Contohnya
bank OCBC di Singapura mengalami total asset yang meningkat dari tahun 2009 ke
2010 hingga 18%.
Di Singapura berdasarkan peraturan dari Monetary
Authority of Singapore (MAS) Act part IV Powers, Duties,
Functions of Authority dimana Monetary Authority of Singapore (MAS)
dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dan dapat
memberikan sanksi jika perusahaan tidak menjalankan peraturan dengan
baik dan tidak mau dilakukan pemeriksaaan terhadap perusahaannya. Hal
tersebut dilakukan salah satunya adalah untuk mencegah adanya korupsi di negara
Singapura.
Terdapat catatan
keberhasilan manipulasi pasar di Singapura yang diumumkan oleh Monetary
Authority of Singapore (MAS). Contohnya, tahun 2010 ada kasus penipuan
transaksi saham dimana dengan cara memanipulasi nilai saham yang tentu saja
merugikan pasar saham serta sekuritas yang lainnya.
Selain itu, Singapura juga mengumumkan hasil
kasus penegakan secara rinci dan dapat dipercaya. Hasil tersebut disampaikan
secara rinci dan dapat dipercaya di website Monetary Authority of Singapore (MAS)
dimana Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memberikan secara
detail tentang kasus yang terjadi, pelaku, serta tindakan pelaku dalam
melakukan fraud. Singapura juga mendirikan Corrupt Practices Investigation
Bureau
(CPIB)
yang bertugas untuk mencegah terjadinya korupsi di perusahaan sektor swasta
maupun publik. Dapat dilihat bahwa Singapura memiliki sistem yang sangat
terkontrol dalam mengatur hal-hal yang ada di dalam negara agar negara dapat
lebih maju dan terhindar dari hal-hal negatif yang tidak diinginkan.
Corporate Governance Rules and Practices di Singapura
Standar laporan keuangan di negara Singapura
sudah menggunakan standar internasional yaitu Singapore Financial Reporting
Standards (SFRS) yang sudah mengikuti International Financial Reporting
Standards (IFRS) sehingga memiliki standar dan praktik laporan keuangan
yang sudah baik ketika dibandingkan dengan standar internasional. Ada kode yang
dikeluarkan akan tata kelola perusahaan dimana perusahaan wajib mengungkapkan
praktik tata kelola dengan referensi khusus serta mengungkapkan dan menjelaskan
setiap perbedaan pelaksanaan dalam laporan tahunan perusahaan sehingga standar
dan praktik laporan non keuangan sudah baik. Perusahaan-perusahaan di Singapura
sudah mempraktikkan cara ini sehingga laporan tahunan yang telah diaudit
dilaporkan dalam waktu 60 hari. Singapura menerapkan pengungkapan atas
kepemilikan saham bagi pihak-pihak yang memiliki saham 5% dan ke atas di
laporan tahunan mereka.
Hukum efek di Singapura membahas dimana jika
ada transaksi dari pihak dalam yang dilakukan maka perlu diadakan pengungkapan
transaksi dalam 3 hari kerja atau setelah terjadinya transaksi. Jika tidak,
maka transaksi akan ditahan atau dibatalkan. Berdasarkan Singapore Exchange (SGX)
mengungkapkan bahwa setiap adanya transaksi material yang dilakukan oleh
perusahaan, maka perlu diumumkan kepada publik dan Singapore Exchange (SGX)
sendiri karena Singapore Exchange (SGX) sudah mengikuti standar
internasional dimana transaksi material akan sangat berpengaruh bila tidak
diumumkan dalam perdagangan efek yang terjadi di bursa.
Singapura juga memiliki kode nasional
sendiri tentang tata kelola perusahaannya sendiri. Singapore Exchange (SGX)
dan Monetary Authority of Singapore (MAS) bersama-sama mengelola
kode nasional tersebut dan dengan nama The Singapore Code of Good Corporate
Governance di tahun 2005. Walaupun belum bersifat wajib, tetapi
perusahaan perlu mengungkapkan praktik tata kelola perusahaan dan penjelasan
akan penyimpangan kode dalam laporan tahunan. Definisi atas direksi independen
(orang yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan maupun afiliasinya seperti
anak perusahaan atau induk perusahaan karena jika memiliki hubungan maka dapat
mempengaruhi penilaian dari keputusan yang diambil) telah disampaikan dengan
cukup jelas di dalam setiap kode. Dalam kode di Singapura disebutkan bahwa
perlu adanya komisaris independen yang sekurang-kurangnya berjumlah sepertiga
dari jumlah anggota dewan.
Dalam The Singapore Code of Good
Corporate Governance pengungkapan remunerasi haruslah jelas tentang
kebijakan remunerasi, tingkat dan komponen remunerasi dan prosedur untuk
pengaturan remunerasi dalam laporan tahunan perusahaan. Perusahaan harus
melaporkan kepada pemegang saham setiap tahun tentang remunerasi anggota dewan
yang produktif dengan nama untuk 5 top eksekutif, rincian untuk remunerasi
karyawan yang memiliki hubungan dengan direksi atau komisaris dan rincian skema
saham karyawan yang memungkinkan pemegang saham dapat menimbang manfaat dan
potensial yang diperlukan perusahaan.
Di Singapura, dewan perlu membuat komite
audit dan menyusun kerangka acuan tertulis yang menjelaskan wewenang dan tugas
komite yang sedikitnya beranggotakan tiga komisaris dimana mayoritas merupakan
komisaris independen serta dewan perlu memastikan bahwa anggota komite audit
telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab dan
memiliki keahlian atau pengalaman di bidang akuntansi atau keuangan.
Singapura sebagai pemegang saham minoritas
tidak memiliki hak memesan saham yang baru diterbitkan perusahaan terlebih
dahulu. Singapura mengikuti Monetary Authority of Singapore (MAS) Act
dimana jika karyawan melakukan fraud atau tindakan kriminal yang
merugikan
perusahaan maka bukan hanya terkena sanksi tetapi juga dapat dicabut dari
posisinya yang sekarang sehingga negara Singapura pun dapat tertata dengan
baik, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya.
Source
: http://eprints.binus.ac.id/23499/1/2011-2-00514-AK%20Abstrak001.pdf
0 komentar :
Posting Komentar