Welcome to our blog,hope this blog will be useful!-Christopher,Jesslyn,Leonardi,Viona

Kamis, 03 April 2014

Penerapan Good Governance Di Indonesia


.





Dalam beberapa program yang dilaksanakan sebagai alat ukur keadaan negara Indonesia, Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang cukup baik walaupun Indonesia bukan peringkat 5 keatas baik dalam Global Competitiveness Index 2013-2014. Pelaksanaan Good Governance yang baik itu bertumpu pada tiga pilar yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Setiap pilar diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif , swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik, serta mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Spirit dari Good Governance adalah meminimalkan peran negara dan mengedepankan pasar.


Melalui regulasi sejak tahun 1999 setelah reformasi dilaksanakan terbentuklah UU yang mengatur dan menjadi bagian dalam implementasi Good Governance di Indonesia, diantaranya adalah UU tentang Hak Asasi manusia, UU penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-undang tentang desentralisasi Pemerintahan daerah yang didalamnya mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Artinya kepala daerah harus sudah memaparkan Visi misi dalam melaksanakan pemilihan Pemilihan umum kepala daerah, UU tentang Keuangan Negara hingga akuntabilitas penyelenggaraan Negara. Misalnya,  Departemen atau kementrian dan lembaga serta organisasi pemerintah daerah harus sudah membuat laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Di dalam Lakip ada juga dijabarkan Visi dan misi hingga program kegiatan yang menjadi tujuan organisasi dalam 5 tahun. Selanjutnya dengan UU nomor 25 tahun 2004 mulai disusun Rencana Jangka Panjang mulai Nasional hingga daerah selama 20 tahun, Rencana Jangka Menengah selama 5 tahun dan Rencana Jangka Pendek selama 1 tahun pada setiap level pemerintahan.
Pada perkembangannya kemudian hingga tahun 2010 ini, telah banyak dikeluarkan aturan dalam rangka melengkapi praktek-pratek pelaksanaan Good Governance misalnya UU tentang kebebasan informasi Publik dengan membentuk Komisi informasi publik, UU tentang Lingkungan hidup hingga mulai menerapkan proses pasar bebas dimulai dari ASEAN hingga dengan China (ACFTA).
Penerapan Good Governance akan berjalan baik jika didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara atau Pemerintah dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan dunia usaha. Menciptakan Good Governance yang seyogyanya dapat dilakukan bersama-sama dengan melibatkan ketiga pilar atau elemen tersebut. Bila pelaksanaan hanya dibebankan pada Pemerintah saja maka keberhasilannya kurang optimal dan bahkan memerlukan waktu yang panjang.



Source : http://www.inkindo-jateng.web.id/?p=779

2 komentar :

  1. Unknown mengatakan...

    Nice post ��
    Sangat bermanfaat ��

  2. Unknown mengatakan...

    Lengkap sekaliiii! Ngejawab smua soal pr aku��