Penerapan Good Governance Di Indonesia
.
Dalam beberapa program yang
dilaksanakan sebagai alat ukur keadaan negara Indonesia, Indonesia merupakan
salah satu negara yang berkembang cukup baik walaupun Indonesia bukan peringkat
5 keatas baik dalam Global
Competitiveness Index 2013-2014. Pelaksanaan Good Governance yang
baik itu bertumpu pada tiga pilar yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
Setiap pilar diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar
pencapaian tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan
lingkungan politik dan hukum yang kondusif , swasta menciptakan pekerjaan dan
pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial,
ekonomi, politik, serta mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Spirit dari Good
Governance adalah meminimalkan peran negara dan mengedepankan pasar.
Melalui regulasi sejak tahun 1999 setelah
reformasi dilaksanakan terbentuklah UU yang mengatur dan menjadi bagian dalam
implementasi Good Governance di
Indonesia, diantaranya adalah UU tentang Hak Asasi manusia, UU penyelenggara
Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta
Undang-undang tentang desentralisasi Pemerintahan daerah yang didalamnya
mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Artinya kepala daerah harus sudah
memaparkan Visi misi dalam melaksanakan pemilihan Pemilihan umum kepala daerah,
UU tentang Keuangan Negara hingga akuntabilitas penyelenggaraan Negara.
Misalnya, Departemen atau
kementrian dan lembaga serta organisasi pemerintah daerah harus sudah membuat
laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara. Di dalam Lakip ada juga dijabarkan Visi dan misi
hingga program kegiatan yang menjadi tujuan organisasi dalam 5 tahun.
Selanjutnya dengan UU nomor 25 tahun 2004 mulai disusun Rencana Jangka Panjang
mulai Nasional hingga daerah selama 20 tahun, Rencana Jangka Menengah selama 5
tahun dan Rencana Jangka Pendek selama 1 tahun pada setiap level pemerintahan.
Pada perkembangannya kemudian hingga tahun
2010 ini, telah banyak dikeluarkan aturan dalam rangka melengkapi
praktek-pratek pelaksanaan Good Governance misalnya UU tentang kebebasan
informasi Publik dengan membentuk Komisi informasi publik, UU tentang
Lingkungan hidup hingga mulai menerapkan proses pasar bebas dimulai dari ASEAN
hingga dengan China (ACFTA).
Penerapan Good Governance akan berjalan
baik jika didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara atau
Pemerintah dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku
pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan dunia usaha. Menciptakan Good Governance yang seyogyanya dapat
dilakukan bersama-sama dengan melibatkan ketiga pilar atau elemen tersebut.
Bila pelaksanaan hanya dibebankan pada Pemerintah saja maka keberhasilannya
kurang optimal dan bahkan memerlukan waktu yang panjang.
Source : http://www.inkindo-jateng.web.id/?p=779
2 komentar :
Nice post ��
Sangat bermanfaat ��
Lengkap sekaliiii! Ngejawab smua soal pr aku��
Posting Komentar